Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Setuju Kompensasi Bagi Korban Aksi Terorisme, tetapi...

Kompas.com - 07/04/2017, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Polri mendukung wacana kompensasi untuk warga yang menjadi korban dalam tindak pidana terorisme.

Hal itu, kata Martinus, diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai hak-hak korban.

Namun, Polri tak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal pemberian kompensasi itu.

"Tapi yang memutuskan itu adalah majelis hakim dalam amar putusannya. Sehingga harusnya berbunyi apa yang menjadi hak korban dari aksi terorisme," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Di samping itu, belum ada aturan soal pihak yang berkewajiban memberikan kompensasi itu. Selain itu, hingga saat ini belum ditentukan anggaran apa yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut.

Meski begitu, bantuan tidak mengikat selama ini juga telah diberikan kepolisian maupun pemerintah daerah setempat untuk korban kasus terorisme.

Ia menyebut contoh kasus bom Bali yang mendapat bantuan dari pemerintah Australia terhadap para korban.

"Selama ini yang dilakukan adalah adanya sumbangan-sumbangan partisipasi yang katakanlah parsial seperti dari orang-orang tertentu, kelompok masyarakat tertentu, pemda kabupaten, kota, provinsi atau pemerintah asing," kata Martinus.

Martin mengatakan, sejauh ini, putusan hakim juga belum ada yang mewajibkan pembayaran kompensasi bagi korban.

Bagi Polri, kata dia, yang terpenting adalah upaya pertolongan pertama terhadap korban aksi terorisme. Upaya tersebut kemudian dikoordinaaikan dengan pemda setempat.

"Perkembangan selanjutnya memang ini harus sesuai undang-undang inilah yang menjadi bagian dari beberapa komunitas untuk memperjuangkan ini masuk di dalam RUU terorisme yang baru nantinya," kata dia.

Desakan soal kompensasi muncul antara lain dari Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi yang menilai hal yang diatur dalam undang-undang itu belum dijalankan.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Kompensasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom.

Namun, menurut dia, hal itu sulit dicapai lantaran pelaku sering kali sudah tidak bernyawa usai bom meledak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com