Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 12:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun sudah peristiwa bom Thamrin berlalu. Saat itu, Januari 2016, keresahan warga Jakarta mencuat dengan adanya pengeboman disertai aksi penembakan di Jalan MH Thamrin, Sarinah.

Pada Sabtu (14/1/2017) hari ini, Aliansi Indonesia Damai, Yayasan Penyintas Indonesia, dan Sahabat Thamrin memeringati satu tahun terjadinya teror bom Thamrin.

Mereka berkumpul di depan Starbucks Sarinah. Juru Bicara Sahabat Thamrin Dwieky Siti Rhomdoni mengatakan, pihaknya mendesak negara untuk memberikan perhatian lebih besar kepada korban terorisme.

"Kami mendesak negara untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memulihkan kondisi korban," kata Dwieky.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan tabur bunga di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
(Baca juga: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Menurut Dwieky, aksi terorisme bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, ia mengajak semua pihak mengantisipasi terjadinya aksi terorisme di kemudian hari.

"Kami mendukung kepolisian melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi aksi terorisme sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban," ucap salah satu korban bom Thamrin itu.

Dalam kesepakatan itu, Dwieky mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hukum Hammurabi, yakni membalas kekerasan dengan kekerasan.

Tercatat, akibat aksi teror tersebut, 21 orang jadi korban. Delapan di antaranya meninggal dunia, terdiri dari empat pelaku dan empat warga sipil.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa yang tergabung dalam Sahabat Thamrin, Yayasan Penyintas, dan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) melakukan aksi damai di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Mereka mengenang kembali aksi terorisme yang terjadi siang hari tepat setahun lalu.
Sementara itu, sisanya menderita luka-luka. Densus 88 Antiteror Polri menangkap 31 orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut. Semuanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kilas Balik Bom Thamrin)

Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin, dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Kompas TV Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com