Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Patrialis, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua MKMK

Kompas.com - 29/03/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta.

Sukma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MK.

Ia tak bisa memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (29/3/2017).

"Satu orang saksi tidak dapat hadir dan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri DIansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan, dari pemeriksaan terhadap Sukma, yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, penyidik ingin mendalami aspek pelanggaran etik.

(Baca: Alasan Wakil Ketua KY Tak Penuhi Panggilan KPK)

Sebelumnya, anggota MKMK As'ad Said Ali menyampaikan, ada tiga poin pertimbangan MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

"Pertama, hakim terduga telah ditangkap oleh KPK. Kedua, hakim terduga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh KPK. Ketiga, hakim diduga telah dilakukan penahanan oleh KPK," kata dia.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Selain menangkap Patrialis, KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar, untuk memastikan uji materi tersebut diterima MK.

Kompas TV Seperti diketahui, mantan Hakim MK Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap mencapai total Rp 2,15 miliar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com