JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta pada Rabu (29/3/2017).
Sukma akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa terkait suap mantan hakim MK dalam uji materi di MK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Patrialis membuat putusan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sama dengan keinginan Basuki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap Basuki Hariman dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.