JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Admistrasi Umum yang pernah bekerja untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra, Senin (13/3/2017).
Prana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di MK yang melibatkan Patrialis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Basuki merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa yang diduga memberikan suap kepada Patrialis.
Selain Patrialis dan Basuki, dua tersangka lain adalah Kamaluddin, orang yang diduga sebagai perantara suap antara Patrialis dan Basuki, dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki.
Pemberian suap tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
(Baca juga: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.