Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Akui Beri Uang kepada Anggota Komisi V DPR Saat Kunker

Kompas.com - 29/03/2017, 12:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengakui memberikan uang kepada belasan anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku, pada 6-9 Agustus 2015.

Hal itu disampaikan Amran saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin berikan suvenir dan oleh-oleh. Tapi, karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang," ujar Amran saat membacakan pleidoi pribadi.

(baca: Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Pejabat PUPR Menangis)

Dalam pembelaan, Amran mengatakan bahwa ia tidak berniat menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi.

Apalagi, menurut Amran, saat itu ia baru menjabat sebagai Kepala BPJN, dan belum mengetahui adanya program aspirasi anggota DPR.

Menurut pengacara Amran, uang berisi amplop kepada belasan anggota Komisi V tersebut berjumlah total Rp 385 juta. Uang itu diperoleh Amran dari pengusaha atau kontraktor di Maluku.

Uang tersebut kemudian dibagi ke dalam masing-masing amplop dengan rincian, Rp 50 juta untuk ketua dan wakil ketua Komisi V DPR.

Kemudian, sisanya kepada setiap anggota Komisi V DPR dan para pendamping.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, Amran mengaku menyerahkan secara langsung uang berisi amplop kepada dua anggota Komisi V DPR.

Keduanya, yakni politisi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan politisi Partai Golkar Elion Numberi.

Amran dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Selain itu, jaksa menilai Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com