Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan dan Penggeledahan Anggota KPK, Polri dan Kejaksaan Harus Sepengetahuan Pimpinan

Kompas.com - 29/03/2017, 12:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin nota kesepahaman yang diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung adalah soal pemeriksaan menyangkut kasus hukum terhadap anggota ketiga lembaga tersebut. 

Dalam MoU itu disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Misalnya, apabila KPK hendak memanggil anggota polisi atau jaksa sebagai saksi, maka harus memberitahu pimpinan si anggota terlebih dahulu.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, ketetapan itu sesuai dengan undang-undang.

"Kita mengikuti sesuai dengan undang-undang saja. Justru penyempurnaan dari MoU sebelumnya," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/3/2017).

Dalam salah satu poin juga disebutkan bahwa pemeriksaan personel salah satu pihak harus didampingi bantuan advokat dari pihak yang diperiksa. Pemeriksaan pun dilakukan di kantor pihak yang dipanggil.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, aturan tersebut sudah lama bergulir dalam kesepakatan sebelumnya.

Beberapa anggota polisi pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi di KPK dan didampingi oleh advikat internal.

"Karena di internal kita kemungkinan pihak tertentu yang diminta keterangan tidak paham dengan hukum yang dihadapi. Itu normal saja," kata Boy.

Pemeriksaan itu, kata Boy, dilakukan di kantor polisi. Hal tersebut justru mempermudah proses hukum karena keterbatasan waktu penyidikan.

(Baca: KPK, Polri, dan Kejagung Rancang SPDP Elektronik)

Boy mengatakan, anggota polisi punya kesibukan yang membuat tak bisa datang ke kantor KPK.

"Koordinasinya jadi pada upaya mempercepat proses pelaksanaan karena sedang bertugas, sama-sama profesi menangani korupsi, jadi sesuatu yang biasa," kata Boy.

Selain itu, dalam poin berikutnya disebutkan bahwa penggeledahan salah satu pihak yang terikat dalam MoU juga harus diberitahukan kepada pimpinan pihak tersebut.

Selama ini, KPK maupun Polri dan Kejaksaan tak pernah membuat surat pemberitahuan jika akan melakukan penggeledahan.

Hal itu dikhawatirkan memberi celah bagi pihak tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, menurut Boy, ketiga instansi penegak hukum sepakat untuk saling memberitahu adanya penggeledahan itu karena memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau kita mikir seperti itu namanya negative thinking. Itu bisa komunikasi saja agar semua lancar, tidak ada kesalahpahaman," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com