Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Polri Antisipasi Konflik Angkutan "Online" Vs Konvensional

Kompas.com - 21/03/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya antisipasi dini untuk mencegah konflik antara pengendara angkutan umum berbasis online dengan angkutan umum konvensional.

Polri bersama pemangku kepentingan lainnya diminta peka dengan informasi yang berkembang di daerah masing-masing mengenai hal itu.

"Kalau ada gejolak jangan dibiarkan, karena gejolak tidak terjadi seketika. Itu masalah sosial masyarakat, segera redam," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Tito meminta agar polisi dan pemerintah daerah melakukan langkah proaktif untuk membuka dialog dengan pihak dua jenis angkutan itu.

Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informtika setempat juga diminta ambil peran dalam mediasi itu. Dengan demikian, bisa dicari titik temu dari konflik itu.

"Jangan sampai ada keributan, baru polisi turun tangan. Kalau ada yang melanggar, tindak tegas," kata Tito.

Dari dialog tersebut akan dipetakan berbagai macam masalah untuk dicari solusinya. Pemerintah daerah nantinya akan menginformasikan ke tingkat pusat untuk dilakukan asistensi.

Sejauh ini, kata Tito, ada enam daerah yang dianggap rawan konflik antara angkutan online dan konvensional, yaitu Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

(Baca juga: Polri Ikut Atasi Konflik Angkutan Berbasis "Online" Vs Konvensional)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu adanya penyeimbang antara angkutan online dengan konvensional.

Banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dengan menjadi pengemudi angkutan konvensional. Namun, masyarakat sekarang dinamis sehingga mencari kemudahan dan kenyamanan dengan angkutan online.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melahirkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016.

"Kami harap ada asimilasi sehingga terbentuk sistem yang berikan penghidupan dan pelayanan masyarakat serta kecanggihan yang baik. Peraturan Menteri ini rohnya seperti itu," kata Budi.

Dengan adanya peraturan itu, kata Budi, maka ada regulasi yang memayungi angkutan online.

Di samping itu, ada juga aturan yang melindungi angkutan konvensional dari dominasi berlebihan. Pasalnya, dicurigai ada pihak yang memanfaatkan konflik tersebut untuk memprovokasi.

Kompas TV April 2017, Angkutan "Online" Mendapat Aturan Baru?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com