Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua PPATK: Orang yang Disebut di Dakwaan E-KTP Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/03/2017, 13:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Termasuk mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Menurut dia, setiap orang yang disebut menerima uang dalam dakwaan berpotensi jadi tersangka. 

"Harusnya setiap orang yang disebut (dalam dakwaan) itu bisa menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Yang penting ada dua bukti permulaan yang cukup seperti sesuai dengan Undang-undang KPK pasal 44," kata Yunus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca: PAN Belum Merasa Angket Kasus E-KTP Diperlukan, Ini Alasannya)

Saat ini, lanjut Yunus, tinggal bagaimana KPK menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat nama-nama yang disebut dalam dakwaan.

Setidaknya, ada 38 orang yang disebut menerima uang dari proyek E-KTP dengan jumlah beragam, mulai dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, anggota DPR, pegawai lembaga pemerintah, hingga swasta.

"Harusnya dibongkar tuntas, kalau enggak republik ini mau jadi apa, masa setiap ada proyek langsung jadi bancakan gitu, tidak ada perbaikan-perbaikan dari dulu," ucapnya.

Yunus menambahkan, dana yang dianggarkan untuk proyek E-KTP ini memang sangat besar. Oleh karena itu, tidak heran banyak orang yang tergiur.

"Duit sebesar itu banyak orang yang ngiler ya, apalagi katakan lah mereka-mereka mempunyai kepentingan-kepentingan ya seperti untuk cari materi, untuk kepentingan dia, politik dia, bisa jadi ini dimanfaatkan," ucap Yunus.

(Baca: Ketua MPR: Korupsi E-KTP Pengkhianatan terhadap Rakyat dan Negara)

Dalam kasus E-KTP ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

(Baca: Menyusuri Jejak Lama Bau Busuk Proyek E-KTP...)

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Kompas TV Desakan mundur bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi E-KTP terus disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com