JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai, jika terbukti, korupsi yang diduga dilakukan sejumlah anggota DPR dalam proyek e-KTP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan sumpah jabatan.
"Bayangkan, baru dirancang, sudah dirancang untuk korupsi. Betul-betul itu khianat terhadap sumpah jabatannya waktu dilantik sebagai anggota DPR, khianat terhadap janji, khianat terhadap rakyat, khianat terhadap negara. Ini harus diusut tuntas," kata Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
(baca: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)
Apalagi, uang yang dikorupsi itu berasal dari pajak rakyat yang dikumpulkan susah payah.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menyelesaikan kasus korupsi e-KTP dengan tuntas.
Menurut Zulkifli, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2,3 triliun, pastinya korupsi e-KTP tak hanya melibatkan dua orang saja.
Ia mendukung sepenuhnya KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP.
"Yang paling depan dalam kasus ini kan KPK. KPK sebagai tumpuan dan harapan bagi kita semua, bagi masyarakat luas," tutur Ketua Umum PAN itu.
(baca: Menyusuri Jejak Lama Bau Busuk Proyek E-KTP...)
"Harus dilihat apakah nanti kelihatan tebang pilih atau tidak. Oleh karena itu kami minta ini diselesaikan tuntas. Saya kira ini ujian buat kita semua," lanjut Zulkifli.
Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.