Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Anggap Sah Hasil Kerugian Negara Terkait Kasus Mobil Listrik

Kompas.com - 06/03/2017, 18:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto mengatakan, hasil kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil listrik telah ditentukan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Ia meyakini bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang dalam menghitung kerugian negara.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan untuk membuktikan korupsi, yang bisa menghitung BPK, BPKP, bahkan penyidik sendiri bisa kalau perkaranya simple," ujar Yulianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Pernyataan tersebut menyanggah anggapan pengacara Dajlan, Yusril Ihza Mahendra, dalam gugatan permohonannya di sidang praperadilan.

Yusril menganggap, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung kerugian negara sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

(Baca: Putusan MA Bukan Satu-satunya Bukti untuk Jerat Dahlan Iskan)

Yulianto mengatakan, SEMA sifatnya hanya mengikat pada internal MA, tidak untuk ke luar.

"Kami juga sudah koordinasi dengan BPK mengenai surat edaran tersebut," kata Yulianto.

Hingga tahun 2016, ada sekitar 2.429 kasus yang ditangani kejaksaan. Menurut dia, mustahil jika hanya BPK yang bisa mengaudit ribuan kasus itu, sementara penanganan kasus ada batas waktunya.

"Bagaimana BPK menanganinya dengan jumlah sumber daya terbatas. Itu bukti otentik dan dibenarkan putusan MA yang sudah inkracht," kata Yulianto.

Dalam kasus ini, Dahlan diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung penyedia mobil listrik.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Penetapan tersangka Dahlan salah satunya didukung dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut. Namun, saat vonis pengadilan dijatuhkan, hakim saat itu menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah terlibat dalam korupsi pengadaan mobil listrik.

Hal tersebut kaarena  pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Selain Dahlan dan Dasep, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com