Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo soal Ahok, Fadli Zon Minta Pengunjuk Rasa Tak Masuk DPR

Kompas.com - 20/02/2017, 12:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengimbau agar para demonstran yang rencananya berunjuk rasa di DPR keesokan hari tak masuk ke dalam Gedung DPR.

Hal itu disampaikam Fadli menanggapi rencana Forum Umat Islam (FUI) yang akan berunjuk rasa di DPR dengan tuntutan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Demonstrasi silakan. Demonstrasi ini kan hak masyarakat, yang peling penting dilakukan dengan tertib. Tuntutan apa nanti DPR akan menerima aspirasi masyarakat. Diperbolehkan, tapi tempatnya di depan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

Fadli juga mengomentari alasan pengunjuk rasa masuk ke DPR untuk melaksanalan shalat di masjid di dalam Kompleks Parlemen. Menurut Fadli, jika para pengunjuk rasa ingin melaksanakan shalat, bisa dilakukan di masjid-masjid yang ada di sekitar gedung DPR.

(Baca: Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok)

Saat ditanya apakah Pimpiman DPR akan menemui dan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa, Fadli menjawab hal itu akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari pihak demonstran.

Apalagi, menurut Fadli, tuntutan yang disampaikan sejauh ini masuk akal. Berdasarkan yurisprudensi yang ada sebelumnya, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun seyogianya harus diberhentikan sementara.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, sikap Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya dimintai fatwa oleh pemerintah juga sudah jelas.

Ketua MA, Hatta Ali telah mengatakan jika MA mengeluarkan fatwa terkait kebijakan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI, dikhawatirkan bakal memengaruhi independensi peradilan. Pasalnya, kini pengadilan tengah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

(Baca: Fraksi Pemerintah Tolak Hak Angket Status Ahok)

"Ini sangat masuk akal, itu juga kita menuntut. Saya termasuk yang berpendapat menang sudah seharusnya diberhentikan," ucap Fadli.

"Sebenarnya Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan tapi karena dia mungkin dari parpol yang mempunyai kepentingan dengan calon juga, ya saya kira kebijakan jadi bias," lanjut Fadli.

Sebelumnya diberitakan, mencuat rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI) di DPR.

Tuntutan yang hendak mereka sampaikan ialah agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI karena berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kompas TV Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta akan melakukan boikot rapat satuan kerja perangkat daerah hingga ada keputusan Mendagri soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa. Salah satu fraksi yang akan melakukan boikot adalah PKS. PKS menilai, upaya boikot merupakan hak fraksinya. Status Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, dipersoalkan dengan status terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Selain PKS, fraksi lain yang akan melakukan boikot ialah Gerindra dan PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com