Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok

Kompas.com - 16/02/2017, 14:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo berkeyakinan bahwa penonaktifan atau pemberhentian menunggu keputusan pengadilan.

"Apa pun tetap diproses dulu di pengadilan, itu pendapat saya," ujar Tjahjo seusai menemui pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (16/2/2017).

(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Menurut Tjahjo, secara aspek yuridis, pembuktian salah atau tidak seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan.

Sebelum ada putusan pengadilan, menurut Tjahjo, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah.

Menurut Tjahjo, Kemendagri berpotensi menerima gugatan apabila memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah yang statusnya belum ditentukan oleh pengadilan.

Menurut Tjahjo, Kemendagri pernah digugat lantaran memberhentikan sementara kepala daerah yang tengah diproses di pengadilan.

Saat itu, kata dia, Kemendagri memberhentikan sementara seorang kepala daerah yang disangka melakukan tindak pidana. Namun, karena belum ada putusan pengadilan, Kemendagri digugat ke pengadilan dan kalah.

Mengenai Ahok, Kemendagri juga menunggu fatwa Mahkamah Agung. Apabila MA tidak juga mengeluarkan fatwa, Kemendagri akan tetap menunggu proses pengadilan.

(Baca: Ombudsman Sarankan Kemendagri Cepat Beri Kejelasan soal Status Ahok)

Seperti diketahui, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta seiring selesainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Namun, pengaktifan Ahok sebagai gubernur dipertanyakan sebagian pihak.

Itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa karena dugaan penodaan agama.

DPR bereaksi atas keputusan Mendagri yang mengaktifkan Ahok. Sebanyak empat fraksi mengajukan hak angket untuk menyelidiki kembalinya Ahok jadi gubernur. 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari rencana DPR yang akan menggulirkan hak angket terkait stastusnya sebagai Gubernur yang dianggap bermasalah karena status terdakwanya atas kasus penodaan agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com