Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Harus Melalui Seleksi

Kompas.com - 08/02/2017, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan anggota Komisi Informasi harus melalui proses seleksi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017), mempertegas norma Pasal 33 UU 14/2008 yang berbunyi, "Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Dikutip dari berkas putusan perkara nomor 77/PUU-XIV/2016, Majelis Konstitusi menilai, frasa "dapat diangkat kembali" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Tetapi, harus melalui proses seleksi.

Pengangkatan anggota Komisi Informasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14/2008.

"Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian (ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota, atau tanpa seleksi, -red), hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi," demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut Mahkamah, pembuat undang-undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri.

Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi itu maka perlu adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya, agar saat menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak atau lembaga manapun.

Masih berdasarkan berkas putusan tersebut, disebutkan bahwa uji materi terhadap Pasal 33 UU 14/2008 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir.

Menurut Para Pemohon, frasa “dapat diangkat kembali” dalam pasal Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir yang berakibat pada adanya ketidakpastian hukum karena mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua, khususnya di Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung, tanpa menyelenggarakan suatu proses seleksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, bertanggal 13 Agustus 2015," demikian bunyi alasan pemohon, seperti tertuang dalam berkas putusan uji materi.

Mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Gorontalo sangat berbeda dengan mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Komisi Informasi Pusat.

Di sejumlah wilayah tersebut, mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi dilakukan melalui suatu proses seleksi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 30 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 14/2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com