Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP: Dari Mana Ahok Tahu SBY Telepon Ketua MUI? Sadapan?

Kompas.com - 31/01/2017, 21:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Ahok dalam persidangan kasusnya pada hari ini, Selasa (31/1/2017).

Ahok mengaku mempunyai bukti yang kuat.

"Saya tidak tahu, tetapi kalaupun benar menelepon, pertanyaannya, dari mana Ahok atau penasihat hukumnya tahu? Apakah dari sadapan yang dilakukan suatu pihak terus dibocorkan kepada mereka?" kata Arsul kepada Kompas.com, Selasa malam.

Arsul menilai, pernyataan Ahok yang akan melaporkan Ma'ruf ke polisi merupakan sikap emosional.

Menurut Arsul, terlepas dari pasal pidana bahwa seseorang yang memberikan kesaksian palsu di depan persidangan dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana, Ahok seharusnya tak mengancam melaporkan Ma'ruf.

"Apalagi ancaman itu ditujukan terhadap seorang ulama senior yang juga merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Tanah Air kita dengan jumlah anggota lebih dari 40 juta orang," ujar Arsul.

Ia mengatakan, seharusnya Ahok atau penasihat hukumnya bisa mengingatkan Ma'ruf dengan cara yang lebih baik atau santun.

"Dalam konteks situasi sosial saat ini, di mana segregasi kelompok-kelompok masyarakat sedang tajam, siapa pun punya kewajiban moral untuk tidak menambah tajam," ujar Arsul.

"Termasuk para penasihat hukum Ahok juga punya kewajiban moral maupun etika profesi untuk tidak menambah panasnya situasi sosial kita," kata dia.

Ahok menyatakan keberatan dengan keterangan Ketua MUI Ma'ruf Amin tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.

Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).

Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.

Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.

"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com