Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pelaku Pembakaran Sekretariat GMBI yang di Bawah Umur Itu Jemaah Pengajian

Kompas.com - 14/01/2017, 13:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengamankan 20 orang yang diduga terlibat perusakan dan pembakaran Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (13/01/2017). Dari 20 orang tersebut, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto saat ditemui di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

"Mereka ada sekitar 5-6 orang. Mereka yang masih di bawah umur tersebut adalah jemaah pengajian setempat," ujar Rikwanto.

(Baca juga: Mabes Polri Tak Persoalkan Kapolda Jabar Jadi Ketua Dewan Pembina GMBI)

Sebelumnya, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, saat ini ke-20 orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bogor.

Dicky menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/01/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Diduga, aksi perusakan dan pembakaran tersebut buntut dari bentrokan di depan Mapolda Jabar, Kamis (12/1/2017).

(Baca juga: Soal Bentrok FPI dan GMBI, Aher Pesan "Tahan Diri dan Emosi")

Seperti diketahui, massa FPI dan GMBI mengawal pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus penodaan lambang negara.

Kedua massa yang bertentangan tersebut sempat bersitegang dan ricuh di depan Mapolda Jabar, tempat pemeriksaan Rizieq berlangsung.

Kepolisian Daerah Jawa Barat pun merilis peristiwa perusakan dan pembakaran yang diduga dilakukan oleh massa salah satu kubu.

Jumlahnya kurang lebih 150 orang dan dipimpin H Basyit dari Pondok Pesantren At Taqwa Cikampak, Ciampea, Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com