Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ifdhal Kasim Nilai "Sweeping" oleh Ormas akibat Aparat Kurang Optimal

Kompas.com - 21/12/2016, 20:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi sweeping dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di Indonesia menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim.

"Aksi sweeping seperti yang kemarin terjadi itu menjadi cerminan begitu rendahnya hak atas rasa aman," ujar Ifhdal saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Sayangnya, menurut Ifdhal, aparat penegak hukum seakan tidak berdaya dalam menangani persoalan itu.

"Aparat keamanan tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, akhirnya terjadi seperti pembiaran," kata dia.

Meski demikian, Ifhdal mengatakan, Presiden Joko Widodo sangat mengerti kondisi itu. Pemerintah ingin mendorong agar aparat penegak hukum menjalankan fungsinya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Diketahui, Presiden Jokowi telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian membahas hal itu. Presiden juga memanggil sejumlah perwira tinggi.

(Baca: Polisi Jadikan Fatwa MUI Dasar Bertindak, Presiden Panggil Kapolri)

Presiden mengarahkan agar polisi tegas dalam melaksanakan penindakan. Jangan sampai polisi kalah dengan aksi ormas.

"Polisi harus berani mengambil tindakan hukum meskipun dia menghadapi kelompok besar. Sebagai aparat hukum, polisi harus berani, jangan malah memfasilitasi terjadinya tindakan main hakim sendiri," ujar mantan ketua Komnas HAM itu.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa tanggal 14 Desember 2016. Fatwa itu mengatur bahwa atribut non-Muslim perlu dihormati bersama. Selain itu, instansi dan perusahaan di Indonesia diminta menyosialisasikan fatwa itu.

Pengelola hotel, mal, usaha hiburan, restoran dan sebagainya juga diminta untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut non-Muslim.

Berdasarkan surat itu, sebuah ormas keagamaan mendatangi mal dan pusat perbelanjaan di Surabaya, Minggu (18/12/2016). Massa melakukan sosialisasi fatwa MUI di depan mal dan pusat perbelanjaan.

Sejumlah lokasi yang didatangi yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.

Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi itu. Iqbal menegaskan, aksi yang dilakukan ormas bukanlah sweeping.

(Baca juga: MUI Sebut Sosialisasi Fatwa Hanya Boleh Dilakukan oleh Pemerintah)

Massa menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.

Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.

Kompas TV Menag: Jangan Lakukan "Sweeping" dan Kekerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com