Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Perintahkan Pelaku "Sweeping" Ditangkap

Kompas.com - 20/12/2016, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi "sweeping" di tempat publik jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Wiranto mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun tidak dibenarkan karena melanggar hukum.

 

(Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)

Oleh karena itu, dia telah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membubarkan dan menangkap pelaku aksi sweeping.

"Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan saya perintahkan aksi dibubarkan dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan, secara hukum, ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat.

(baca: Polisi Jadikan Fatwa MUI Dasar Bertindak, Presiden Panggil Kapolri)

Kewenangan tersebut, kata Wiranto, hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang secara jelas diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak atau organisasi manapun.

"Upaya paksa itu hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah secara hukum diberikan kewenangan itu," ucap Wiranto.

"Masyarakat sendiri kalau mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak manapun atau organisasi apapun segera laporkan kepada aparat keamanan. Aparat kemanan saya minta untuk menindak tegas upaya-upaya paksa kepada masyarakat," tambah mantan Panglima ABRI itu.

(baca: Kapolri Diminta Copot Kapolres Bekasi dan Kulon Progo)

Ditemui secara terpisah, Kapolri mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak ormas yang tetap melakukan sweeping di ruang publik. Menurut Tito, tidak ada dasar hukum yang melegalkan aksi sweeping oleh ormas.

Dia juga menyebut Fatwa MUI terkait penggunaan atribut keagamaan yang dijadikan alasan sweeping, bukan merupakan hukum positif.

"Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara. Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kami sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kami tangkap," ujar Tito.

Selain Kapolri, dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Me, Kepala BNPT Suhardi Alius dan Wakil Menlu AM Fachir.

Kompas TV Kapolda Ingatkan Ormas Tak Lakukan "Sweeping"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com