Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Penyuap Irman Minta Dipenjara di Lapas Padang agar Dekat Anak

Kompas.com - 20/12/2016, 12:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, meminta agar dipenjara di lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan tempat tinggal kedua anaknya.

Alasannya, hal tersebut akan memudahkan kedua anaknya yang masih kecil untuk datang menjenguk kedua orangtuanya.

Hal itu diutarakan Memi dan Xaveriandy saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12/2016).

(baca: Penyuap Irman Gusman Minta Hakim Kabulkan Permohonan "Justice Collaborator")

Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

"Kami juga memohon agar kami dapat menjalani masa hukum kami di Lapas atau Rutan Klas 2 B di Anak Air, Padang," ujar Memi saat membacakan nota pembelaan.

Menurut Memi, lokasi yang dekat akan memudahkan kedua anaknya menjenguk dan berkunjung, tanpa perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar. 

(baca: Terdakwa Penyuap Irman Gusman: Waktu KPK Datang, Jantung Saya seperti Copot...)

Memi dan Xaveriandy memiliki dua orang anak yang masih kecil. Salah satu anaknya masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

Menurut Memi, sejak ia dan suaminya ditahan oleh KPK, kedua anaknya tidak ada lagi yang mengurus. Kedua anaknya hanya tinggal berdua di rumah milik almarhum kakek dan nenek.

Memi dan Xaveriandy merupakan pengusaha bahan pokok dan distributor gula di Padang, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap setelah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman.

Menurut Memi, uang tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada Irman yang telah membantu menghubungi Direktur Utama Perum Bulog.

Tujuannya, untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Atas perbuatan tersebut, Memi dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sementara Xaveriandy dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Irman Gusman Didakwa Terima Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com