Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Akuntabilitas, Keadilan, dan Deradikalisasi Luput dalam Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 18:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh pemerintah dan DPR tidak memperhatikan soal standar-standar penanganan terorisme yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum.

Wakil koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan, ada tiga hal yang luput dalam pembahasan revisi UU Anti-terorisme, yakni soal akuntabilitas, keadilan, dan deradikalisasi.

Menurut Puri, persoalan akuntabilitas tidak pernah disentuh secara serius oleh pemerintah.

Hal itu terlilhat dari tidak adanya mekanisme atau lembaga yang memantau dan mengevaluasi kerja Detasemen Khusus Anti-Teror (Densus 88), Brimob, dan TNI.

Sementara, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai belum berjalan efektif.

"Aspek akuntabilitas harus memperhatikan prinsip proporsional, legalitas dan nesesitas. Mereka harus punya tiga prinsip itu. Tapi aturan hukumnya tidak jelas, proporsionalitasnya apa, kenapa dalam penindakan terorisme, Siyono dan Santoso harus mati," ujar Puri, saat memberikan keterangan di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

"Kompolnas sebagai lembaga pengawasan eksternal tapi belakangan seperti menjadi juru bicara Polri. Tidak ada evaluasi dari Kompolnas terhadap kinerja Polri di isu anti-teror," tambahnya.

Selain aspek akuntabilitas, Puri juga menyoroti soal pemenuhan aspek keadilan.

Dia berpendapat, upaya penanggulangan terorisme seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap korban teror dan keluarganya, tetapi juga keluarga pelaku terorisme.

Puri menyebutkan, dalam draf revisi UU Anti-terorisme belum diatur skema untuk menghadirkan aspek keadilan.

Artinya, pemerintah hanya fokus dalam hal penindakan tetapi tidak memikirkan proses pasca-penindakan terhadap keluarga pelaku terorisme.

"Keluarga bekas pelaku terorisme itu tidak boleh didiskriminasikan. Mereka harus dirangkul oleh pemerintah. Konsep keadilan bukan hanya untuk korban teror, tapi juga kelompok-kelompok yang pernah terlibat kasus terorisme. Mereka punya hak yang sama untuk dibina. Jadi harus setara," kata Puri.

Aspek ketiga yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah soal deradikalisasi.

Program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai Puri gagal untuk mencegah penyebaran paham radikalisme.

Kontras mencatat, pada tahun 2016 terdapat empat kasus teror bom yang para pelakunya adalah residivis dan sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari BNPT.

Hal tersebut, menurut Puri, terjadi karena pemerintah menyerahkan program deradikalisasi sepenuhnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak melakukan peningkatan kualitas lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk kapasitas petugasnya.

"Untuk konteks terorisme harus ada peningkatan kualitas lapas. Jangan posisikan sipir lapas itu sebagai satpam, tidak punya ilmu dan pengetahuan soal deradikalisasi. Pemerintah harus menempatkan sipir sebagai aparat negara yang paham konteks besar penanganan terorisme," papar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com