JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengundang Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran dalam rapat kerja, Selasa (6/12/2016).
Sejumlah kasus aktual akan didalami, termasuk kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya (termasuk kasus Ahok). Kasus-kasus aktual yang ada sekarang," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo tiba di Nusantara II DPR sekitar Pukul 09.45 WIB.
Selain membahas mengenai kasus-kasus aktual, sejumlah hal akan dilaporkan kepada komisi hukum. Laporan itu termasuk soal target kerja Kejaksaan ke depannya.
"Banyak hal. Soal kinerja, target ke depan. Termasuk masalah kelanjutan hasil raker lalu," ujarnya.
Terkait kasus Ahok, Kejaksaan Agung telah menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21.
(Baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)
Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal. Adapun sidang perdana kasus Ahok akan digelar Selasa (13/12/2016).