Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri

Kompas.com - 05/12/2016, 20:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pernyataan sejumlah pihak bahwa beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap sebelum aksi doa bersama 2 Desember lalu sudah berumur.

Lantaran sepuh, mereka dinilai tak pantas dituding sebagai pelaku makar. Terlebih lagi, Rachmawati Soekarnoputri kini duduk di kursi roda.

Tito mengatakan, para tersangka ini justru tengah berada pada usia yang matang dalam berpolitik.

"Justru, dari segi usia, beliau-beliau ini matang cara bermain politiknya. Kan enggak harus beliau-beliau ini turun langsung mendobrak pagar DPR," kata Tito dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Mereka, kata Tito, sebagai senior dan berpengalaman bisa saja berperan sebagai desainer kegiatan.

(Baca: Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya)

Sementara itu, orang-orang muda adalah ototnya atau penggerak kegiatan tersebut. Ia pun memastikan proses hukum akan terus berjalan.

"Jadi tidak harus melihat dari segi fisik atau usia. Usia makin tinggi, teknis makin matang," sambungnya.

Tito menambahkan, penyampaian aspirasi diperbolehkan. Namun, pada saat akan terjadi kegiatan yang provokatif dan membahayakan, Polri akan bertindak.

Menurut Tito, para tersangka bukan ditangkap karena mengkritik pemerintah. Namun, mereka dianggap sudah bicara dan mengajak publik untuk mendobrak DPR, menduduki DPR, dan mengarahkan massa.

"Enggak bisa. Itu inkonstitusional. Simbol negara tidak boleh diduduki dengan cara inkonstitusional. Silakan kalau mau kirim aspirasi, bertemu dengan pimpinan parlemen. Kami pasti akan dukung," ujar mantan Kepala BNPT Itu.

Salah satu kritik diungkapkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman, yang menilai penangkapan 10 orang atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.

(Baca: Habiburokhman: Masa Aki-aki dan Nini-nini Dituduh Makar?)

Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.

"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" kata Habiburokhman dalam diskusi polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Kompas TV Kapolri: Ada Upaya Duduki DPR saat 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com