Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan PK jika Ada Bukti Baru

Kompas.com - 05/12/2016, 13:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, untuk melakukan rehabilitasi nama baiknya atas putusan MKD.

Dalam putusan MKD, Ade dinyatakan melanggar kode etik sebagai Ketua DPR dengan dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.

"Jadi gini, kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga ada beberapa kejadian diminta peninjauan kembali (PK). PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jika memang ada novum (bukti baru), MKD akan memprosesnya sesuai tata acara yang berlaku.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Oleh karena itu, segala kemungkinan terkait proses novum baru dari Ade bisa terjadi.

"Akom (Ade Komarudin) silhkan saja ya membawa novum. Boleh aja. Cuma ini kan karena waktu mau reses ya, tapi pokoknya terserah aja lah," lanjut Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Menurut dia sejatinya putusan MKD berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bersifat tetap dan mengikat.

Namun PK bisa diajukan jika ada novum.

"Dalam aturan, baik Undang-undang MD3, tata tertib DPR 1/2014, kode etik maupun hukum acara MKD 2/2015 putusan MKD sifatnya final and binding," papar Sudding melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).

"Namun ketika ada novum dimungkinkan untuk PK dan di MKD. Sudah ada yurisprudensinya yakni kasus Setya Novanto dan Edison Betaubun," lanjut dia.

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com