Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI: Secara Hukum, Rizieq Shihab Tidak Bisa Jadi Ahli Kasus Ahok

Kompas.com - 03/11/2016, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, secara hukum, Rizieq Shihab tak dapat menjadi ahli dalam perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasan pertama, posisi Rizieq adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) yang berstatus pelapor dalam perkara itu sehingga bisa berpengaruh pada obyektivitas keterangan.

"Dengan demikian, netralitas dan obyektifitas Rizieq di dalam memberikan keterangan, tidak memenuhi syarat undang-undang," ujar Petrus melalui siaran pers resminya pada Kamis (3/11/2016).

(baca: Kamis Siang Ini, Polisi Dengar Keterangan Rizieq Shihab yang Ajukan Diri Jadi Ahli)

Pasal 1 Nomor 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".

Petrus lantas bertanya, apakah keterangan Rizieq nantinya didasarkan pada pengetahuan dan keahlian khusus yang berkaitan dengan perkara penistaan agama seperti yang disyaratkan KUHAP?

"Pertanyaan yang muncul lagi adalah, apakah Habib Rizieq berkualitas sebagai ahli yang khusus tentang penistaan agama? Apakah beliau akan bersikap netral dan obyektif?" ujar Petrus.

(baca: Sekretaris Muhammadiyah Membisiki Jokowi agar Temui Rizieq Shihab)

Alasan kedua, pelapor tidak dapat mengajukan ahli kepada penyelidik atau penyidik. Hal itu diatur dalam KUHAP.

Pasal 120 Nomor 1 KUHAP menyebut, "Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus".

"Artinya, keterangan ahli harus atas dasar kebutuhan dari penyidik, bukan atas prakarsa atau permintaan dari korban yang melapor," ujar Petrus.

 

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Seseorang baru dapat mengajukan ahli untuk turut didengar keterangannya jika sudah berstatus tersangka atau terdakwa.

Hal itu diatur di dalam Pasal 65 KUHAP yang bunyinya, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Petrus meminta penyelidik atau penyidik Polri untuk berlaku sesuai prosedur dengan tidak menjadikan Rizieq menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara itu.

Namun, jika memang Polri mendengar keterangan Rizieq, Petrus berharap agar status Rizieq bukanlah sebagai ahli, melainkan saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor.

"Jika pemeriksaan Habib Rizieq didasarkan pada kebutuhan penyelidikan, maka beliau seharusnya diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang mewakili pelapor, bukan sebagai ahli karena faktor netralitas dan obyektifitas berdasarkan keahlian dan pengetahuan khususnya," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, FPI mengajukan tiga ahli kepada Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Rizieq.

Kompas TV Pimpinan FPI Habib Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com