Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan

Kompas.com - 31/10/2016, 13:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan I Wayan Karya terkait sakitnya mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, sehingga tak bisa memberikan keterangan di persidangan hari ini.

"(KPK) agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan," kata I Wayan Karya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, yang tahu kondisi kesehatan seorang tersangka adalah dokter, bukan penyidik. Sehingga, pemeriksaan kesehatan terhadap Irman harusnya jadi prioritas.

KPK baru mengetahui informasi Irman sakit sekitar pukul 07.00 WIB tadi pagi. Bersama jaksa dan kuasa hukum, Tim Biro Hukum KPK menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan. 

Tim dokter yang sudah lebih dulu tiba, menyatakan Irman sakit.  

Wayan menyarankan ke depannya, KPK lebih aktif berkoordinasi dengan pihak rutan dan dokter. Sebab, bagaimanapun juga kesehatan harus menjadi prioritas bagi tersangka.

"Silakan, barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan.

Atas hal tersebut, Wayan mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016), pukul 13.30 WIB dengan agenda kesimpulan.

(Baca: Tak Dihadiri Irman, Sidang Prapaeradilan Ditunda Hingga Selasa Besok)

"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," kata dia.

Irman mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Artinya, Irman dan tersangka lain segera disidang. 

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com