Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok, Mendagri Siap Cabut SK Plt Gubernur

Kompas.com - 28/10/2016, 07:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Surat Kerja Pelaksana Tugas Gubernur apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pencabutan SK Plt akan dilakukan jika putusan MK berlaku surut. Adapun gugatan itu sedang diproses MK setelah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt," kaya Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Pada Rabu (27/10/2016), Kemendagri mengangkat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten. Sedangkan kemarin, Kemendagri mengangkat Plt Gubernur Gorontalo, Plt Gubernur Aceh, dan Plt Gubernur Bangka Belitung.

Tjahjo menuturkan, pemerintah tidak bisa menunggu putusan MK mengingat tahapan pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

"28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (kepala daerah) harus mulai cuti," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.

Namun, pemerintah berharap Majelis Hakim MK tidak mengabulkan gugatan Ahok. (Baca: Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok)

Sebab, pemerintah menilai ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Petahana dianggap memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

Kompas TV Jelang Cuti Kampanye, Ahok Pamitan ke Wapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com