Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Kesewenangan Jabatan jika Tak Cuti Saat Pilkada

Kompas.com - 19/10/2016, 15:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, menilai penyelewengan kewenangan berpotensi muncul jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan Syaiful dalam sidang uji materi terkait ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/10/2016).

Syaiful menjadi ahli yang diajukan Habiburokhman sebagai pihak terkait.

Uji materi ini diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

"Misalnya, jika lawan yang dihadapinya, entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," ujar Syaiful di hadapan majelis sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Rabu.

Jika seperti itu, menurut Syaiful, rivalitas yang muncul bisa menjadi tidak sehat. Sebab, bisa saja petahana memutasi bawahannya yang menjadi pesaingnya itu ke daerah lain.

"Bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) bagi rival yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah," kata dia.

"Dengan adanya kewajiban cuti, hal ini dapat dihindari," ujar Syaiful.

Tanggapan Ahok

Usai keterangan ahli disampaikan, ketua majelis sidang, Arief Hidayat, memberikan kesempatan kepada Pemohon, yakni Ahok, menyampaikan tanggapan.

Ahok menepis anggapan ahli yang menyebut petahana bisa sewenang-wenang melakukan mutasi terhadap bawahannya yang menjadi pesaing di pilkada. Sebab, sudah ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Saksi ahli kurang baca berita. Kami tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi lagi enam bulan sebelum penetapan dan enam bulan sesudah pelantikan (sebagai kepala daerah). Kalau itu dilakukan, maka kami dibatalkan sebagai calon," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan disebutkan:

Pasal 87A:

(1): Bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com