Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan HAM pada Era Jokowi-JK Nol Besar

Kompas.com - 20/10/2016, 13:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuat catatan atas dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada sektor penegakan hak asasi manusia.

Dalam catatannya, Kontras menilai, nyaris tidak ada hal yang signifikan dari hasil kerja pemerintah di sektor penegakan HAM.

Bahkan, ancaman pelanggaran HAM cenderung meningkat.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, selama ini Presiden Joko Widodo mengklaim keberhasilannya di sektor pembangunan dan infrastruktur, tetapi lemah dalam dinamika keamanan dan penegakan HAM.

"Kami membuat catatan untuk menilai dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bisa dibilang hasil kerja pemerintah soal HAM itu nol besar," ujar Haris saat memberikan keterangan, di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menilai, Presiden Jokowi mengambil langkah kontroversial pada tahun pertama kepemimpinannya.

Saat itu, kata Puri, Presiden Jokowi mengangkat isu rekonsiliasi dan jalur non-yudisial untuk penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Figur politik seperti Luhut Binsar Pandjaitan, saat menjabat Menko Polhukam, membangun dominasi argumentasi bahwa rekonsiliasi adalah jawaban dari semua masalah pelanggaran HAM.

Menurut Puri, kebijakan Presiden tersebut memberi dampak negatif kepada masyarakat.

Pemerintah dinilai berupaya untuk mendidik masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di luar mekanisme hukum.

"Pemerintah belakangan ini berupaya mendidik masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum. Kasus besar seperti 1965 akan diselesaikan dengan cara musyawarah bukan dengan rule of law," ujar Puri.

Di sisi lain, kata Puri, lembaga-lembaga negara yang khusus bertugas menjadi penegak HAM dikerdilkan melalui kompromi-kompromi hukum.

Komnas HAM dinilai mendukung agenda tersebut.

Hal ini dinilainya bertentangan dengan mandat Komnas HAM yang menjadi tim penyelidik untuk dugaan kasus-kasus pelanggaran HAM berat guna dibawa pada proses akuntabilitas yang lebih maju, yakni Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menjadi pihak yang turut serta memelopori isu rekonsiliasi nir-akuntabilitas.

Beberapa kali Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa sulit untuk menemukan bukti dan saksi agar kasus pelanggaran berat HAM bisa diproses melalui pengadilan HAM ad hoc.

Sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang berhenti proses penyelidikan dan penyidikannya, antara lain Peristiwa Trisakti, serta Semanggi I dan Semanggi II.

"Kejaksaan Agung juga terus membangun argumentasi bahwa tidak ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguatkan agar kasus-kasus pelanggaran berat HAM diproses melalui mekanisme UU Pengadilan HAM," papar dia.

Kompas TV 2 Tahun Memimpin, Kenerja Jokowi-JK Jadi Sorotan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com