Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Khawatir Rekomendasi Eksekutorial KY Akan Hadirkan Keributan

Kompas.com - 30/09/2016, 22:23 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan bahwa hakim yang berada dalam naungan MA tidak bisa dihukum oleh lembaga di luar MA.

Hal itu menanggapi permintaan Komisi Yudisial (KY) yang menawarkan untuk rekomendasi bersifat eksekutorial (mengikat), sehingga dapat mengawasi perilaku hakim.

Rekomendasi itu ditujukan bagi sanksi sedang dan ringan.

"Yang berhak menghukum itu ketua di MA. Jadi di lembaga mana pun, di Kementerian mana pun di Indonesia ini, tidak ada satu aparatur lembaga dihukum oleh lembaga lain," kata Suhadi di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Suhadi menuturkan, KY merupakan lembaga pengawas hakim secara eksternal. Sedangkan pengawasan internal, dilakukan oleh MA.

Jika KY, diberikan penambahan kewenangan, menurut Suhadi, dikhawatirkan akan terjadi masalah.

"KY itu bukan MA. Nanti terjadi keributan," ucap Suhadi.

Suhadi menjelaskan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR.

Selain itu, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

"Seharusnya dia membela hakim, bela martabat hakim," ujar Suhadi.

Wacana peningkatan kewenangan KY dilemparkan tekait rencana pemerintah yang sedang menggodok paket reformasi kebijakan hukum.

Dikutip dari Harian Kompas edisi 25 September 2016, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (24/9/2016), di Jakarta, mengatakan, penguatan KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim memerlukan, antara lain, sifat rekomendasi yang eksekutorial, kewenangan memanggil paksa para saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik hakim, dan penyadapan.

"Rekomendasi eksekutorial atau mengikat lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan. Dengan usulan itu, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif," ujar Farid.

Ia menambahkan, KY dapat mengadopsi pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat. Dengan begitu, rekomendasi KY nantinya ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com