Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Sebut Gugatan Posisi Hakim Agung Non-karier Tidak Rasional

Kompas.com - 15/07/2016, 18:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) mengelar sidang uji materi terkait Undang-Undang yang mengatur soal dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, pada Rabu (13/7/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi.

Keduanya menilai aturan terkait hakim non-karier menjadi hakim agung tersebut tidak tepat. Pasalnya, tolok ukurnya tidak jelas.

Terkait gugatan tersebut, Komisi Yudisial menilai seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier.

Pasalnya, sejak awal hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi atas desakan publik terhadap kondisi riil hukum dan peradilan di Indonesia. Gugatan yang diajukan tersebut, seakan menafikkan peran hakim non-karier selama ini.

"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Padahal, lanjut Farid, keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim non-karier. Menurut Farid, jika dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan non-karier tetap lebih besar hakim karier.

"Sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional," kata dia.

KY, kata Farid, melihat secara utuh dan obyektif bahwa kehadiran hakim non-karier tetap diperlukan.

"Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK, (pleno, pasca-pemeriksaan pendahuluan)," kata dia.

Sebelumnya, MK mengeluarkan surat pengajuan gugatan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK setelah dua hakim, yakni Binsar M. Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan terkait aturan yang membolehkan hakim non-karier menjadi hakim agung.

Keduanya menilai bahwa ketentuan pada Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif, jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara itu, syarat bagi hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

Aturan tersebut tidak merinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu. Kemudian, ketua Panel Wahiduddin Adams, menyarankan pemohon agar memulai permohonan dengan menguraikan filosofi karakterisasi kekuasaan kehakiman.

Kompas TV Reformasi Kelembagaan Paling Gagal adalah MA- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com