Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmahanto: Pernyataan Jokowi Membuat Duterte Seolah Tak Lindungi Warganya

Kompas.com - 13/09/2016, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai wajar apabila Kementerian Luar Negeri Filipina mengoreksi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati Mary Jane Veloso.

Sebab, pernyataan Jokowi bahwa Duterte mempersilakan Mary Jane dieksekusi akan berdampak negatif bagi pemerintahan Filipina.

"Kemenlu Filipina melakukan klarifikasi itu lebih untuk menenangkan publik Filipina, karena seolah dari pernyataan Jokowi, Duterte tidak melakukan perlindungan terhadap warga negaranya ketika mereka punya masalah di luar negeri," kata Hikmahanto saat dihubungi kompas.com, Selasa (13/9/2016).

Hikmahanto menilai, pernyataan Jokowi dalam konteks hubungan luar negeri tidak tepat. Harusnya, lanjut dia, Jokowi bisa mengeluarkan statemen yang lebih netral bagi kedua negara.

"Istilahnya bukan Duterte mempersilakan (eksekusi), tapi Duterte tidak berkeberatan bila menurut hak Indonesia memang harus dilakukan eksekusi, karena ini masalah kedaulatan," ucap Hikmahanto.

Hikmahanto berharap miskomunikasi yang terjadi ini tidak akan mengganggu hubungan baik kedua negara.

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Diskusi itu dilakukan saat keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (12/9/2016).

(Baca: Jokowi: Duterte Mempersilakan Mary Jane Dieksekusi Mati)

Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi.

Namun, belakangan Menlu Filipina menegaskan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte belum memberikan "lampu hijau" terkait eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

(Baca: Menlu Filipina: Duterte Tidak Beri "Lampu Hijau" untuk Eksekusi Mary Jane)

"Presiden Duterte tidak memberi "lampu hijau" atas eksekusi Veloso namun menyatakan presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menlu Filipina Perfecto R Yasay lewat akun resmi dan media sosial.

Mary Jane sedianya dieksekusi pada April tahun lalu bersama delapan terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun eksekusi tidak dilaksanakan menyusul permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Penundaan dilakukan karena seorang terduga pengedar narkoba menyerahkan diri dan mengklaim Mary Jane hanyalah seorang kurir.

Mary Jane divonis mati pada bulan Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com