Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Duterte Mempersilakan Mary Jane Dieksekusi Mati

Kompas.com - 12/09/2016, 14:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengakui telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Diskusi itu dilakukan saat keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (12/9/2016).

(Baca: Wapres: Dilematis kalau Duterte Minta Pengampunan untuk Mary Jane)

Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu.

AFP/TARKO SUDIARNO Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta
Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi.

Kini, Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait proses hukum Mary Jane.

Jaksa Agung sebelumnya mengakui, saat ini ada permintaan dari Filipina agar Pemerintah Indonesia segera memberi pengampunan kepada Mary Jane.

(Baca: Jaksa Agung Minta Filipina Segera Selesaikan Proses Hukum Terkait Mary Jane)

 

Namun, Prasetyo menegaskan, Presiden Jokowi baru akan mempertimbangkan pemberian grasi apabila sudah ada putusan dari pengadilan Filipina bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Filipina. Ia meminta agar proses hukum Mary Jane di Filipina dipercepat.

(Baca: Kronologi Diplomasi Filipina-Indonesia soal Mary Jane Versi Kejaksaan Agung)

Prasetyo memastikan, jika pengadilan Filipina ingin melakukan pemeriksaan terhadap Mary, Kejaksaan siap memfasilitasi selama dilakukan di Indonesia atau pemeriksaan bisa melalui sambungan telekonferensi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com