Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya Akan Bantah dan Lawan Argumentasi Ahok di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 10:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK), sebagaimana yang dimohonkan Basuki atau yang biasa disapa Ahok.

"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016).

Sebelumnya, Ahok memohon MK menguji UU itu. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.

Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan UU itu, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Yusril melanjutkan, sebagaimana dengan Ahok, dirinya pun memiliki legal standing untuk menguji UU itu atau sebagai "pembela".

Sebab, prinsip yang dipegang Yusril, yakni seorang calon kepala daerah petahana harus cuti selama kampanye.

"Agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan," ujar dia. (Baca juga: Uji Materi UU Pilkada yang Diajukan Ahok Dinilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan)

Sebab, calon kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan 'tangan-tangan birokrasi' demi kepentingan pencalonannya.

Yusril pun berpendapat, seharusnya Basuki sadar akan hal itu.

"Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," ujar Yusril.

(Baca juga: Mahfud MD: Cuti untuk Calon Kepala Daerah adalah Kewajiban)

Alasan Basuki tidak mau cuti lantaran tengah membahas APBD dinilai Yusril mengada-ada dan tidak memiliki alasan konstitusional.

Yusril sekaligus mengajak warga DKI Jakarta mendorong Pilkada yang jujur, adil serta bersih dari segala bentuk dan modus kecurangan sekaligus pemanfaatan jabatan.

Kompas TV Ahok Batal Ikut Pilkada Jika Ada Parpol Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com