JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) berpotensi menimbilkan kegaduhan.
Ia menilai, gugatan itu juga akan mengganggu tahapan Pilkada.
Adapun, pasal yang ingin diuji oleh Ahok berkaitan dengan aturan kewajiban petahana untuk cuti pada masa kampanye.
"Bisa begitu (menimbulkan kegaduhan). Kegaduhan akan sedikit-sedikit JR (judicial review), JR oleh Ahok juga akan menggangu tahapan Pilkada," kata Masykurudin, melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2016).
Ia menambahkan, aturan dalam UU Pilkada tersebut tak hanya ditujukan untuk Ahok, tetapi bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Ia mengatakan, mayoritas petahana berpotensi sangat besar untuk menggunakan fasilitas dan anggaran saat kampanye.
"Mungkin Ahok tidak, tapi sebagian besar mengarah ke pemanfaatan itu. Jadi UU sesungguhnya mengarah kepada hal mayoritas, karena pengawasan publik juga lemah," kata Masykurudin.
Menurut dia, masa enam bulan cuti kampanye bisa tak diambil semuanya.
Pada hari-hari tertentu, Ahok masih bisa berkomunikasi dengan DPRD, termasuk soal anggaran.
Pembahasan APBD juga tak hanya melibatkan Ahok, melainkan ada tim pemerintah daerah dan berlangsung pada waktu yang lama.
"Menurut saya, Ahok tetap bisa memastikan anggaran tersebut sesuai standar yang ada," kata Masykurudin.
Sebelumnya, Ahok mengatakan keberatan dengan aturan cuti bagi petahana pada masa kampanye. Hal ini menjadi alasannya mengajukan uji materi.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.
"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.