Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilkada yang Diajukan Ahok Dinilai Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

Kompas.com - 05/08/2016, 09:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) berpotensi menimbilkan kegaduhan.

Ia menilai, gugatan itu juga akan mengganggu tahapan Pilkada.

Adapun, pasal yang ingin diuji oleh Ahok berkaitan dengan aturan kewajiban petahana untuk cuti pada masa kampanye.

"Bisa begitu (menimbulkan kegaduhan). Kegaduhan akan sedikit-sedikit JR (judicial review), JR oleh Ahok juga akan menggangu tahapan Pilkada," kata Masykurudin, melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2016).

Ia menambahkan, aturan dalam UU Pilkada tersebut tak hanya ditujukan untuk Ahok, tetapi bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Ia mengatakan, mayoritas petahana berpotensi sangat besar untuk menggunakan fasilitas dan anggaran saat kampanye.

"Mungkin Ahok tidak, tapi sebagian besar mengarah ke pemanfaatan itu. Jadi UU sesungguhnya mengarah kepada hal mayoritas, karena pengawasan publik juga lemah," kata Masykurudin.

Menurut dia, masa enam bulan cuti kampanye bisa tak diambil semuanya.

Pada hari-hari tertentu, Ahok masih bisa berkomunikasi dengan DPRD, termasuk soal anggaran.

Pembahasan APBD juga tak hanya melibatkan Ahok, melainkan ada tim pemerintah daerah dan berlangsung pada waktu yang lama.

"Menurut saya, Ahok tetap bisa memastikan anggaran tersebut sesuai standar yang ada," kata Masykurudin.

Sebelumnya, Ahok mengatakan keberatan dengan aturan cuti bagi petahana pada masa kampanye. Hal ini menjadi alasannya mengajukan uji materi.

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017. 

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com