Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Mohon untuk Tidak Menggunakan Kata-kata "Full Day School", Menyesatkan

Kompas.com - 09/08/2016, 16:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merespons pro dan kontra menanggapi gagasan yang dilontarkannya mengenai penambahan jam di sekolah.

Muhadjir mengatakan, hal yang dimaksudnya adalah penambahan kegiatan setelah jam belajar. Ia menyebutnya "kokurikuler".

"Jadi mohon sekali lagi untuk tidak menggunakan kata-kata full day school, karena itu menyesatkan. Jadi, sebetulnya ini adalah kegiatan penambahan kegiatan co-ekstrakurikuler di sekolah," ujar Muhadjir dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Ia menjelaskan, sistem kokurikuler ini sesuai Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang menyatakan bahwa perlunya pendidikan karakter, budi pekerti, terutama ditekankan pada level pendidikan dasar," kata dia

Menurut Muhadjir, porsi pendidikan dan pengetahuan yang diterima siswa dalam program ini terbagi atas dua hal.

Siswa sekolah dasar mendapatkan 70 persen untuk pendidikan karakter dan 30 persen pengetahuan.

Sementara itu, bagi siswa SMP, porsinya adalah 60 persen pendidikan karakter dan 40 persen pengetahuan.

Ia mengatakan, program ini masih dalam kajian dan wajar jika menimbulkan pro dan kontra.

Menurut Muhadjir, berbagai respons masyarakat itu justru baik bagi Kemendikbud dan pematangan program kokurikuler.

Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, maka program ini benar-benar teruji, apakah tepat atau tidak untuk diterapkan.

"Ini kan masih gagasan, kami ingin dapat masukan, saya justru kalau ada orang yang langsung terima justru curiga. Dikritisi dahulu itu berarti tanda masyarakat kritis, bagus. Saya juga senang kalau ide itu diuji benar sehingga benar-benar matang. Jadi kalau saya insya Allah tidak punya beban itu (kalau ada penolakan)," kata dia.

Kemendikbud, lanjut Muhadjir, tengah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan pakar pendidikan dan pakar psikologi.

Setelah kajian selesai, program ini akan disampaikan kembali kepada Presiden Jokowi.

Jika dinilai tidak tepat sasaran, maka Kemendikbud akan mencari program lain yang sejalan dengan Nawacita.

"Sebagai perintah dari Presiden karena saya merupakan pembantu beliau. Bukan saya mengada-ada karena (ide) saya bersumber dari ini (pedoman Nawacita). Nanti kalau ini belum bisa dilaksanakan, nanti saya cari program yang lain," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com