Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Penghasilan Rp 21 Juta, Pejabat MA Ini Habiskan Puluhan Juta Per Bulan

Kompas.com - 04/08/2016, 20:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa. Hal itu terungkap dari fakta bahwa pendapatan Andri tidak sebanding dengan pengeluarannya setiap bulan.

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 2012, dengan golongan ruang IV B yang terdiri dari gaji pokok dan renumerasi, maka gaji Andri per bulannya mencapai Rp 18 juta.

Jika ditambah dengan penghasilan usaha, maka pendapatan Andri per bulan mencapai Rp 21 juta.

(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)

"Fakta jumlah pendapatannya tidak sebanding lurus dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, dan biaya pengeluaran kehidupan terdakwa setiap bulannya yang fantastis, sebesar Rp 30 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Pada 2011, Andri membeli rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Andri juga membeli 2 unit mobil secara tunai berupa mobil sedan Toyota Altis senilai Rp 300 juta dan mobil merk Nissan Juke senilai Rp 200 juta.

Tahun 2014, Andri membeli mobil merk Honda Mobilio secara tunai seharga Rp 160 juta, dan tahun 2015 membeli mobil merk Ford Jenis Eco Sport secara tunai.

(Baca: Pejabat MA Dituntut 13 Tahun Penjara)

Andri juga memiliki tiga unit rumah, yaitu di Jalan San Lorenzo 5 No 11, Gading Serpong Tangerang, rumah di Jalan Taman Parahyangan 1 No 12 Lippo Karawaci Tangerang, dan rumah di Malang.

"Sehingga, saat terdakwa masih di bagian humas, juga telah menerima sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan perkara," kata Burhanudin.

Menurut Burhanudin, Andri telah mengakui bahwa pembelian rumah dan mobil sebagian berasal dari uang-uang pengurusan perkara sebagai penghasilan yang tidak sah.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com