JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengaku pasrah menerima tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andri yang didakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, dituntut 13 tahun penjara.
"Saya berserah diri saja, kami serahkan saja pada Tuhan, saya pasrah," ujar Andri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Selain pidana penjara, Andri juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua dakwaan.
Kepada majelis hakim, pengacara Andri meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan bahan pembelaan.
Andri sendiri menyerahkan sepenuhnya nota pembelaan kepada pengacaranya.
"Pengacara saya nanti yang akan membuatkan pembelaan," kata Andri.
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA.
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.
Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.
Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong.