JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, tidak hanya didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta.
"Didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.
Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani.
Pada pertemuan tersebut, Andri menerima uang sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang beperkara di tingkat kasasi dan PK, yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
"Sejak menerima uang Rp 500 juta, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK, sampai batas waktu 30 hari, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," kata jaksa.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.