Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Terima Suap Diduga Akan Mengurus Dua Perkara Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2016, 16:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, yang kini berstatus terdakwa kasus suap, diduga akan mengurus dua perkara sekaligus.

Selain penundaan salinan kasasi, Andri diduga akan membantu pengurusan pendaftaran kasasi.

"Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung)

Dua perkara yang dimaksud yakni, penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sedangkan, perkara berikutnya yakni, sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang. Awalnya, PT CGA memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi.

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Malang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tingkat banding, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, ganti rugi tidak perlu dibayarkan. PT CGA kemudian berencana mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan bagi terdakwa Andri Tristianto Sutrisna jaksa memutarkan rekaman percakapan antara adik Ichsan Suaidi, Syukur Mursi alias Heri, dan seorang karyawan Ichsan, Trianto. Dalam percakapan tersebut, Heri sempat menanyakan apakah Andri mampu membantu pengurusan dua perkara tersebut.

(Baca: Reformasi Internal MA Sebaiknya Libatkan Lembaga Lain)

Trianto kemudian menjelaskan bahwa Andri sudah pasti dapat membantu, terlebih lagi jabatan Andri sesuai dengan perkara yang melibatkan PT CGA, yakni perkara perdata. Menurut Jaksa, rencananya kedua perkara akan diurus secara bersama-sama oleh Andri.

Untuk perkara penundaan salinan kasasi pidana, Andri menerima uang Rp400 juta dari Ichsan. "Untuk perkara kedua belum sampai penerimaan uang. Tapi ada celah untuk ke sana, apalagi banding ke kasasi itu waktunya singkat, hanya 14 hari," kata Jaksa Arif Suhermanto.

Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com