Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pesan yang Disampaikan Kajati DKI Sebelum Perantara Suap Ditangkap...

Kompas.com - 03/08/2016, 18:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menyampaikan pesan singkat kepada seseorang yang diduga sebagai perantara suap bernama Marudut.

Pesan melalui Blackberry Messenger (BBM) tersebut dikirimkan Sudung sebelum Marudut ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Marudut dan dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Ketiganya didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa percakapan antara Marudut dan Sudung Situmorang pada 31 Maret 2016. Diduga, pada hari itu Marudut akan menyerahkan uang kepada Sudung.

Dalam percakapan tersebut, pada pagi hari, Marudut menanyakan apakah Sudung sedang berada di kantornya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Baca: Kajati DKI Bertemu Perantara Suap, Kejagung Sebut Tak Ada Pelanggaran Etika)

Sudung kemudian membalas, dengan memberitahu bahwa ia sedang berada di kantor. Selang beberapa saat, Sudung kembali mengirimkan pesan singkat kepada Marudut.

Pesan dalam bahasa Batak tersebut berisi imbauan atau peringatan agar Marudut membatalkan rencananya untuk datang ke Kantor Kejati DKI. Sudung mengatakan, bahwa ia menerima informasi tidak baik, dan meminta agar Marudut berhati-hati.

"Unang ro Saonari, mundur. Adong info naso denggan (tak usah datang hari ini, mundur. Ada info yang tidak benar), hati-hati," tulis Sudung dalam pesan singkat kepada Marudut.

Kepada Jaksa, Sudung mengatakan, kata-kata tersebut memaksudkan bahwa ia meminta Marudut tidak datang, karena ia sedang dalam kondisi tidak sehat. Sudung beralasan bahwa informasi tidak baik yang ia katakan, terkait kondisi badannya yang tidak sehat.

(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)

Sementara kata "hati-hati" yang diucapkannya, menurut Sudung, hanya sebagai kata penutup yang biasa ia gunakan saat mengirim pesan singkat.

"Karena saya kurang sehat, saya BBM lagi dengan bahasa Batak, situasi saya kurang baik, lain waktu saja, hati-hati," kata Sudung.

Dalam surat dakwaan, Sudi dan Dandung diduga akan memberikan suap kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan akan dilakukan oleh seorang perantara yang bernama Marudut.

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus Disebut Dalam Dakwaan, Jamwas Anggap Sudah Selesai)

Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas.

Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com