Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI dan Aspidsus Disebut Dalam Dakwaan, Jamwas Anggap Sudah Selesai

Kompas.com - 25/06/2016, 08:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono menganggap tak perlu lagi ada pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Meskipun nama kedua pejabat Kejati DKI Jakarta itu disebutkan akan menerima suap. Hal itu tertuang dalam dakwaan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

"Itu sudah urusan perkaranya. Pengawasannya sudah selesai urusannya, ranahnya bukan ke pengawasan lagi," ujar Widyo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Widyo tetap berpegangan pada hasil pemeriksaan awal bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus itu.

Pemeriksaan tersebut, kata Widyo, sudah selesai dan hasilnya juga sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (baca: Jaksa Agung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Suap Kajati DKI kepada KPK)

"Dulu sudah saya sampaikan, ikuti aturan main yang sudah saya sampaikan aja. Dari Jamwas sudah titik untuk menyelesaikan masalah itu," kata Widyo.

Sudi dan Dandung sebelumnya didakwa bersama-sama menyuap Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Sudi dan Dandung menjanjikan Sudung dan Tomo uang sebesar Rp 2,5 miliar.

(baca: Rp 500 Juta Disiapkan untuk Biaya Makan dan Main Golf Kepala Kejati DKI)

Menurut Jaksa, janji pemberian uang tersebut agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi Wantoko.

Meski demikian, penyerahan uang tersebut belum terlaksana sampai tuntas. Saat Marudut menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang, petugas KPK segera menangkap Marudut dan menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sudung sebagai tersangka penerima suap. Beberapa percakapan yang termuat dalam dakwaan tidak ada yang menjelaskan adanya permintaan uang dari Sudung.

(baca: Perantara yang Digunakan Pejabat PT BA Ikut Didakwa Menyuap Kepala Kejati DKI)

Rencananya, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Sudi dan Dandung.

Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Prasetyo sebelumnya memastikan jaksanya kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain.

(baca: Kepala Kejati DKI Diduga Terima Suap, Penyelidikan Kasus PT Brantas Terus Berjalan)

Ia mengatakan, Sudung harus bersedia diperiksa jika dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejagung, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh Sudung dan juga Tomo.

Bahkan, perantara suap bernama Marudut Pakpahan juga sudah diperiksa oleh Jamwas. Prasetyo mengatakan, dalam perbuatan suap menyuap, ada pihak yang aktif dan juga pasif.

"Di sini, baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," kata Prasetyo.

Kompas TV KPK Panggil Kajati DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com