JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Kejati DKI.
"Siap, siap diperiksa," ujar Sudung saat baru tiba di Gedung KPK.
Sudung dan Tomo tampak seragam mengenakan batik. Keduanya sempat berbincang di ruang tunggu, sebelum diperiksa oleh penyidik KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, dua diantaranya pejabat PT Brantas Abipraya, sebuah perusaaan milik BUMN.
Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
(baca: Perantara Suap PT Brantas Kenal dengan Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI.
Namun, KPK hingga saat ini belum menjerat orang yang diduga akan menerima suap. (baca: Perlu Ditelusuri, Oknum yang Seharusnya Menerima Uang Suap PT Brantas)
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.