Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Persilakan Pemda Gugat Pencabutan Peraturan Daerah ke MA

Kompas.com - 21/06/2016, 20:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah yang peraturan daerahnya dibatalkan oleh Kemendagri bisa menggugatnya melalui Mahkamah Agung.

Ia tak mempermasalahkan jika ada Pemda yang berkeberatan adanya pemangkasan regulasi itu.

"Silakan gugat ke MA. Boleh bupati, wali kota, masyarakat juga boleh gugat ke MA," ujar Soni Sumarsono di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Sumarsono menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kemendagri semata-mata untuk memperpendek jalur birokrasi. Dengan adanya efisiensi Perda, maka pengurusan izin bisa lebih cepat.

"Mengurus usaha biar izinnya tidak ruwet, untuk mempermudah pelayanan. Jadi pelayanannya satu pintu," kata Sumarsono.

Tak hanya Perda yang dicabut, bahkan sebanyak 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri juga dicabut oleh Kemendagri. Salah satu Permendagri yang dicabut yakni terkait izin gangguan.

Menurut dia, keberadaan syarat izin gangguan justru mempersulit pelaku usaha untuk membangun tempat usaha.

"Yang tadinya urus tiga bulan untuk izin, bisa tiga hari. Memperpendek birokrasi dan juga mempermudah orang usaha berbisnis," kata dia.

Sebanyak 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.

Peraturan-peraturan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut tidak rentan terhadap gugatan di ranah hukum.

Sebab, pembatalan tersebut kebanyakan merupakan inisiatif dari kepala daerah sendiri setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Inilah yang kami apresiasi. Pembatalan itu atas inisiatif kepala daerah masing-masing," ujar Tjahjo.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com