Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Perda Dibatalkan, Pemda Bisa Gugat ke PTUN

Kompas.com - 21/06/2016, 16:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan atas pembatalan peraturan daerah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal itu dibenarkan dalam undang-undang karena gugatan pembatalan perda merupakan hal yang sifatnya administratif.

"Bagi pemda yang tidak puas bahwa perdanya dinilai bertentangan dengan aturan pusat, ya bisa gunakan upaya hukum," kata Jimly dalam diskusi di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Jimly mengatakan, mustahil pengadilan akan menolak untuk beperkara. Di pengadilan tersebut akan diuji apakah penggugat bisa membuktikan apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pusat.

Pemerintah pusat beralasan, pembatalan ribuan perda karena bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi.

(Baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)

"Kalau bisa dibuktikan, maka bisa saja majelis hakim PTUN batalkan pencabutan oleh Mendagri. Bisa saja keputusan Mendagri dianulir dari putusan pengadilan," kata Jimly.

"Tetapi, harus dibuktikan bahwa itu tidak bertentangan," lanjut dia.

Jimly mengkritik isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melandasi Kemendagri membatalkan ribuan perda. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan bahwa pembatalan itu memungkinkan digugat.

Hal itu berbeda dengan peraturan sebelumnya, UU No 32 Tahun 2004 tentang yang lebih eksplisit bahwa pemda yang tidak puas bisa mengajukannya ke Mahkamah Agung.

Namun, kata Jimly, Undang-Undang Dasar memberi kekuasaan kepada pengadilan untuk menilai secara final apakah suatu norma hukum yang lebih rendah bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

"Ini terbuka kesempatannya. Kalau dia berhasil buktikan, maka harus dicabut pembatalannya," kata Jimly.

(Baca: Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan Sudah Bisa Diunduh di Situs Kemendagri)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu adalah peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang jalur birokrasi.

Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com