JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tak sepakat jika kepentingan investasi menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 3.143 peraturan daerah.
Menurut dia, alasan investasi tidak cukup kuat untuk menjadi landasan penghapusan suatu produk hukum.
"Kita tidak mungkin batalkan norma hukum karena alasan menggangu investasi. Investasi itu tidak lebih tinggi dari konstitusi," ujar Jimly dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
(Baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)
Alih-alih alasan investasi, pemerintah semestinya mengedepankan alasan bahwa Perda yang dibatalkan memang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Menurut Jimly, istilah mengganggu investasi dalam pencabutan Perda harus diralat.
"Alasannya jangan investasi, seakan-akan kita mengabdi pada investasi. Apalagi mengabdi pada investor. Itu peristilahan yang keliru," kata Jimly.
"Investasi salah satu untuk kepentingan ekonomi. Tapi kan yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kesejahteraan yang jadi tujuan, tapi juga kebebasan, keadilan, dan persatuan," lanjut dia.
Untuk meminimalisasi adanya pemangkasan Perda lagi, kata Jimly, maka perancangannya perlu dikaji lebih mendalam. Karena itulah Perda yang dibuat nantinya disesuaikan dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
(Baca: Lebih dari 3.000 Perda Dihapus, Pemerintah Janjikan Pengusaha Cukup Kantongi Satu Izin)
Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.
Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.
Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk mempersiapkan Indonesia di dalam menghadapi persaingan antarnegara. (Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
Presiden yakin, pembatalan aturan tersebut berdampak positif bagi tumbuhnya ekonomi di Tanah Air. Indonesia diyakini semakin memiliki daya saing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.