Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Abdul Khoir Tak Terima Kliennya Disebut Pelaku Utama oleh Hakim

Kompas.com - 10/06/2016, 08:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Khaerudin Masaro, menolak pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menilai kliennya sebagai pelaku utama.

Masaro akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai memberatkan.

Abdul Khoir merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

(Baca: Jadi "Justice Collaborator", Penyuap Anggota DPR Berharap Pengampunan Hakim)

"Menurut saya, banyak yang bertentangan dalam putusan ini," ujar Masaro saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurut Masaro, orang yang berperan aktif dalam mengatur aliran dana bagi anggota Komisi V DPR adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Dalam fakta persidangan, menurut dia, Amran terbukti berusaha mencari pengusaha yang akan diajak bekerja sama menyuap anggota DPR.

Selain itu, menurut Masaro, Abdul Khoir merupakan pengusaha ketiga yang akhirnya bertemu dengan Amran.

Menurut dia, ada dua pengusaha lain yang lebih dulu berkomunikasi dengan Amran, dan memperkenalkan Abdul Khoir dengan Amran.

Masaro justru mempertanyakan pengusaha lain yang lebih dulu berkenalan dengan Amran, tetapi belum dijadikan tersangka.

"Abdul Khoir disebut berusaha mendekati, padahal apa yang mendekati, orang dia yang ditelepon, ini kan fakta persidangan," kata Masaro.

Ia menilai hakim tidak memiliki pandangan yang sama dengan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan status justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengesampingkan penetapan status justice collabolator terhadap Abdul Khoir dan menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi Abdul Khoir.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa berupa hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa penetapan status justice colabolator yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 16 Mei 2016, tidak tepat.

Sebab, Abdul Khoir berperan sebagai pelaku utama dalam kasus yang didakwakan kepadanya.

Majelis Hakim menilai Abdul Khoir lebih berperan aktif dalam menggerakan para pengusaha lainnya untuk memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com