Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Targetkan Penerapan Merata Remisi Online Per Agustus 2016

Kompas.com - 06/06/2016, 16:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menargetkan mulai menerapkan secara menyeluruh sistem remisi online pada Agustus 2016 mendatang.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak mengatakan, uji coba telah berlangsung sejak April lalu di beberapa kota besar di Indonesia.

Namun, uji coba tersebut masih menemui beberapa kendala, di antaranya terkait jaringan, terutama di daerah terpencil.

"Ini sedang kita sempurnakan. Paling tidak kota-kota besar sudah dapat," ujar Dusak, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Adapun sistem remisi online diberlakukan agar pemberian dan pengajuan remisi bisa lebih transparan.

Masyarakat pun bisa mengetahui siapa saja yang mendapatkan dan tidak mendapatkan remisi.

"Anda juga bisa lihat website-nya, si ini dapat remisi. Di website Ditjenpas. Misalnya, Freddy Budiman dapat remisi sekian. Dapat atau tidak," sambung dia.

Nantinya, remisi tak perlu diusulkan setiap tahun, tetapi hanya satu kali saja. Sistem pengajuan pun berbeda yaitu narapidana yang bermasalah.

Mereka diajukan agar tak mendapatkan remisi.

"Sekarang kan terbalik, yang dapat (remisi) diusulkan," ujar Dusak.

"Kalau dia tidak buat kesalahan pasti kan dapat. Makanya kalau dia melakukan pelanggaran dan sebagainya, itu yang kita usulkan tidak dapat remisi," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com