JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama yang melibatkan tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana membeberkan, sumber dana organisasi tersebut dikumpulkan dari iuran para anggotanya.
Namun, polisi belum mengetahui jumlah pasti iuran yang dibebankan kepada masing-masing anggota Gafatar.
(Baca: Jaring Hingga 50.000 Anggota, Ini Modus yang Digunakan Gafatar)
"Keuangan mereka didapatkan dari pengumpulan pribadi masing-masing yang sudah dihitung berdasarkan presentase yang mereka hitung dan dikumpulkan ke bendahara," kata Satria di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Bendahara tersebut, lanjut dia, tersebar dari tingkat RT/RW hingga tingkat nasional yang telah ditunjuk. Tak menutup kemungkinan, ke depannya Polri juga akan memeriksa para bendahara yang menyimpan iuran anggota Gafatar tersebut.
Saat ini, penyidik masih fokus pada kasus penistaan agama dan pemufakatan makar terlebih dahulu.
(Baca: Tahan Pimpinan Gafatar, Polri Sita Alat Elektronik hingga Buku Bacaan Wajib)
"Itu nanti pemerikaaan lanjutan," kata dia.
Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Rabu (25/5/2016) malam.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama. Tiga pimpinan yang ditangkap adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.