Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Wilayah yang Diklaim Bagian dari Negara Bentukan Gafatar

Kompas.com - 30/05/2016, 16:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam, yaitu Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara bentukan Gafatar, Andri berperan sebagai Presiden dan Mahful berperan sebagai Wakil Presiden.

"Sedangkan Ahmad Musaddeq adalah guru spiritual yang turut serta dalam upaya pemufakatan makar," kata Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Selain mendapatkan informasi struktur pemerintahan Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara, Satria menambahkan, pihak Polri juga mendapatkan Informasi terkait pembagian wilayah mereka yang digunakan dalam upaya pemufakatan makar tersebut.

(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)

Negara mereka terbagi menjadj 12 wilayah, satu di antaranya ada di Malaysia. Kemudian ditunjuk pula gubernur-gubernur pada wilayah tersebut.

Negara tersebut didirikan pada 15 Agustus 2015 dan pada momentum itu pula dilakukan pelantikan kepada 12 gubernur tersebut.

"Daerahnya tersebar dari tataran Sumatera, Jawa, Kalimantan, sampai dengan Papua. Ibu Kota tetap di Jakarta," kata Satria.

Pada Rabu lalu, ketiga pimpinan Gafatar itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama. Penyidik sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

(Baca: Polri Sebut Ada Tiga Alasan Penahanan Pimpinan Gafatar)

Ketiganya dikenakan dua pasal yaitu pasal 110 juncto 107 KUHP tentang pemufakatan makar dan pasal 156 huruf a KUHP terkait penodaan agama.

"Mereka melakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kedok sebuah organisasi massa yang berkaktivitas dalam kegiatan sosial yang bernama Gafatar tapi inti hakekat kegiatannya adalah melaksanakan penyiaran keyakinan Millah Abraham," papar Satria.

Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyebut bahwa Gafatar merupakan organisasi terlarang karena dianggap menyebar ajaran yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

(Baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Berdasarkan pendalaman Kejagung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, diyakini bahwa Gafatar merupakan turunan dari kelompok Al Qaeda Al Islamiyah yang pernah dilarang pemerintah tahun 2007.

"Dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah didalami, Gafatar metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang Jaksa Agung tahun 2007, Al Qaeda Al Islamiah. Saya minta masyarakat bisa memahami ini," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (24/3/2016).

Kompas TV MUI Nyatakan Gafatar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com